Tugas Ekonomi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
1. Pengertian OJK
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, baik dari sektor perbankan, pasar modal, maupun sektor jasa keuangan nonbank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, fintech, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
2. Struktur Organisasi OJK
- Dewan Komisioner OJK
- Pelaksana Kegiatan Operasional
3. Tugas OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
• Sektor Perbankan
Melakukan penelitian dalam rangka mendukung pengaturan bank dan pengembangan sistem pengawasan bank.
Melakukan pengaturan bank dan industri perbankan.
Menyusun sistem dan ketentuan pengawasan bank.
• Sektor Pasar Modal
Menyusun peraturan pelaksanaan di bidang Pasar Modal.
Melaksanakan Protokol Manajemen Krisis Pasar Modal.
Menetapkan ketentuan akuntasi di bidang Pasar Modal.
• Sektor Industri Keuangan Nonbank (IKNB)
Menyusun peraturan di bidang IKNB.
Melaksanakan protokol manajemen krisis IKNB.
Melakukan penegakan peraturan di bidang IKNB.
4. Asas Asas OJK Menjalankan Kegiatan
• Asas independensi
Asas ini memperlihatkan bahwa tidak ada campur tangan dari keputusan yang diambil oleh OJK.
• Asas kepastian hukum
Di bawah negara hukum, OJK jelas mengutamakan landasan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap dalam setiap kebijakan penyelenggaraannya.
• Asas kepentingan umum
OJK selalu membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum.
• Asas keterbukaan
OJK membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan OJK.
• Asas profesionalitas
Sudah tidak diragukan lagi, OJK tentu profesional dalam segi apapun.
OJK mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang dengan tetap berlandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Asas integritas
OJK adalah lembaga dengan integritas yang tinggi, sehingga mereka berpegang teguh pada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan.
• Asas akuntabilitas
Asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari setiap kegiatan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
5. Fungsi dan Wewenang OJK
• Fungsi OJK
Fungsi OJK adalah menjaga stabilitas sistem keuangan.
•Wewenang OJK
- Memberi Perizinan Pendirian Jasa Keuangan.
Salah satu wewenang OJK adalah memutuskan peresmian dan pemberian izin kepada lembaga keuangan yang akan berdiri. Sebuah jasa keuangan tidak langsung serta merta diperbolehkan mendirikan badan usahanya. Lembaga tersebut harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan jasa keuangan dan masyarakat.
- Menetapkan Peraturan dan Keputusan Berkaitan Pengelolaan Jasa Keuangan.
Selanjutnya, wewenang OJK adalah menetapkan peraturan dan keputusan berkaitan pengelolaan jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan berwenang dalam mengadili dan memberi putusan atas suatu isu atau kebijakan dalam lembaga jasa keuangan.
- Mengawasi Proses Pengelolaan Jasa Keuangan.
Setelah mendapat persetujuan OJK, lembaga keuangan selanjutnya harus bersedia diawasi kegiatan operasionalnya. Dalam menjalankan wewenang OJK, maka lembaga ini akan selalu memantau aktivitasnya. Agar pihak jasa keuangan menjalankan aktivitas keuangan sesuai prosedur, standar, dan peraturan OJK. Sehingga terciptanya lembaga jasa keuangan aman dan kredibel.
- Memberi Sanksi Terhadap Pelaku Pelanggaran di Sektor Keuangan.
Apabila dalam proses pengawasan Otoritas Jasa Keuangan ternyata ditemukan pelanggaran atas tindakan sektor jasa keuangan, maka OJK berhak menegur dan menindaklanjuti kasus tersebut. Karena salah satu wewenang OJK adalah memberi sanksi terhadap pelaku pelanggaran di sektor keuangan. Dengan demikian, Otoritas Jasa Keuangan mampu memberikan efek jera dan tidak terulang kembali.

Komentar
Posting Komentar