Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 1. Pengertian OJK Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, baik dari sektor perbankan, pasar modal, maupun sektor jasa keuangan nonbank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, fintech, dan lembaga jasa keuangan lainnya. 2. Struktur Organisasi OJK - Dewan Komisioner OJK - Pelaksana Kegiatan Operasional 3. Tugas OJK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB. • Sektor Perbankan Melakukan penelitian dalam rangka mendukung pengaturan bank dan pengembangan sistem pengawasan bank. Melakukan pengaturan bank dan industri perbankan. Menyusun sistem dan ketentuan pengawasan bank. • Sektor Pasar Modal Menyusun peraturan pelaksanaan di bidang Pasar Modal. Melak...